okesharezone - Menunggu Aksi 18 Juli Taksi Ferrari | Seminggu terakhir, aksi taksi Ferrari dan Porsche sempat membuat heboh. Warga Jakarta dibikin penasaran dengan taksi yang konon tarifnya Rp 100 ribu sekali buka pintu tersebut.
Usut punya usut, 'penampakan' dua taksi MMCab ini cuma untuk strategi promosi saja. Saat ditanya lebih detil promosi tentang apa, pihak MMCab meminta publik untuk sabar menunggu 18 Juli. Nah, tepat 18 Juli hari ini, penjelasan apa yang akan mereka sampaikan?
"Ini bukan taksi dalam arti sesungguhnya. Yang jelas ini akan membuat hidup lebih indah," ujar driver taksi Ferrari, Willy saat ditemui wartawan di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (14/7) lalu.
Willy enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai maksud dan tujuan taksi mewah tersebut. Sambil menghindar dari pertanyaan, Willy hanya memastikan semua akan terjawab pada tanggal 18 Juli.
"Saksikan saja nanti tanggal 18 Juli," terangnya.
Dugaan bahwa taksi tersebut ternyata adalah abal-abal makin tak terbantahkan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menyebut taksi yang menghebohkan tersebut digunakan sebagai sebuah kampanye pembuatan film.
"aksi Ferrari F360 Modena dan Porsche Boxster S ternyata tidak akan menjadi angkutan umum di Jakarta. Lalu lalang kendaraan mewah ini selama dua hari ini ternyata hanya untuk kepentingan syuting.
"Mobil-mobil itu hanya untuk kepentingan syuting film," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKi Udar Pristono, Sabtu (14/7).
Parahnya, kata Pristono, pemilik mobil mewah tidak meminta izin ke Dishub DKI. Setelah dilakukan pengecekan ternyata mobil tersebut memakai pelat dan logo taksi palsu di atasnya. "Pelat kuningnya palsu, tapi surat-surat mobil itu resmi," katanya.
"Saya malah baru tahu, belum ada izinnya. Harus mengajukan izin dulu, kalau tidak namanya angkutan liar," kata Udar Pristono.
Pihak-pihak terkait diminta untuk bertindak tegas kepada pihak yang mengoperasikan mobil Ferrari F360 Modena dan Porsche Boxster S sebagai taksi. Pelanggaran lalu lintas dilakukan karena dua mobil mewah itu menggunakan pelat palsu.
"Produser harus diperiksa, masa sudah ribut baru koordinasi. Mereka tetap melanggar UU No 22 Tahun 2009. Harus ditindak, dikenakan sanksi melanggar lalu lintas," ujar Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan.
Menurut Azas, kepolisian juga harus menindak tegas kalau ada anggotanya yang sengaja mengeluarkan pelat palsu untuk mobil itu. Terlebih mobil mewah itu tidak mengantongi izin dari Dinas Perhubungan DKI.
"Enggak boleh sembarangan. kapolda harus periksa anak buahnya yang kasih pelat kuning," katanya geram.
Dihubungi secara terpisah, Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Latif Usman berjanji akan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.
"Kita sudah cek di data base kami, tidak ada itu pelat nomor kuning untuk taksi dengan nomor itu. Itu palsu," ujar Latif Usman, Sabtu (14/7).
Menurut Latif anggotanya sudah diperintahkan untuk menertibkan taksi abal-abal tersebut. "Informasi sudah kami sebar ke anggota agar melakukan penindakan kalau melihat taksi itu beroperasi di jalan," terangnya.