okesharezone - Kasus Ijazah Palsu, Wali Kota Batu Diadukan Ke Mabes Polri | Penghentian kasus dugaan ijazah palsu yang dimiliki Walikota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko oleh Polda Jawa Timur Juni lalu berbuntut panjang. Rencananya, sejumlah warga Batu yang mengatasnamakan Lembaga Pemantau Independen Batu (LPIB) akan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
Rencana pelaporan kasus yang dihentikan alias di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) penyidik Polda Jawa Timur itu diungkapkan salah satu perwakilan LPIB, Permadi. "Ada beberapa alasan kenapa kami, masyarakat Kota Batu, berencana membawa kasus dugaan ijazah palsu yang dimiliki Walikota Batu ke Mabes Polri," terang dia, Rabu (11/7).
Pihak penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ijazah palsu ini. Dua tersangka itu adalah mantan Kepala Sekolah SMP Taman Siswa, Suharminah dan Purwantara (pegawai TU SMP Taman Siswa).
"Dua tersangka ini yang mengeluarkan ijazah palsu yang dimiliki Eddy Rumpoko. Anehnya, meski demikian penyidik belum menetapkan orang nomor satu di Kota Batu itu, sebagai tersangka. Bahkan oleh Polda Jatim, kasusnya dihentikan. Ini kan aneh?," katanya menyayangkan.
Dan yang kedua, masih menurut dia, terkait dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Suharminah, nama Eddy Rumpoko dipastikan tidak ada dalam catatan buku induk nomor 3116 SMP Taman Siswa.
"Dari dua persoalan inilah, kemudian secara tiba-tiba, munculnya SP3 dari Polda Jatim. Ini ada apa kok kasusnya sampai di SP3. Jangan-jangan, penyidik tidak memiliki surat pernyataan dari kepala sekolah ini. Padahal, dalam surat tersebut dinyatakan dengan jelas dan tegas, nama Eddy Rumpoko tidak pernah terdaftar dalam buku induk sekolah tersebut,'' keluh dia sambil menggelengkan kepala.
Selain dua kejanggalan tersebut, Permadi juga menyebut, masih ada kejanggalan lain terkait munculnya SP3 dari Polda Jawa Timur ini.
Saat dikeluarkannya SP3 itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan, kasus yang menjerat Eddy Rumpoko itu lebih di titik beratkan pada persoalan saksi yang dianggap sebagai saksi kunci dari persoalan tersebut. Namun, saksi kunci itu tidak ada. Sehingga kasus dugaan ijazah palsu Eddy Rumpoko terpaksa di-SP3-kan.
"Saksi itu, menurut kami memang tidak pernah ada orangnya. Untuk itulah, kami akan laporkan masalah ini ke Mabes Polri,'' sambungnya tegas.
Terpisah, Kuasa Hukum Suharminah, Sunarno Edi Wibowo juga menyatakan keberatan atas munculnya SP3 ini. Memang, diakuinya kalau dirinya belum meminta salinan SP3 tersebut ke pihak kepolisian. "Saya akan meneliti isi dari SP3 tersebut, apakah sudah tertib atau tidak."
Jika tidak, dia memastikan akan melayangkan somasi ke pihak Polda Jawa Timur, terkait penetapan status tersangka pada kliennya. ''Saya akan somasi jika memang SP3 yang dikeluarkan Polda tidak tertib,'' tegas dia.
Pada bulan Juni lalu, Polda Jawa Timur mengeluarkan SP3 Bernomor SP.Tap/31/VI/2012/Ditreskrimum Polda Jatim tertanggal 7 Juni 2012. Isi dari SP3 ini menyatakan, jika kasus tersebut kurang cukup bukti untuk dapat diteruskan. Bukti yang dimaksud adalah saksi kunci kasus tersebut hingga kini dinyatakan hilang.