Assalaamu’alaikum Warahmatullaahiwabarakaatuh
Kami pernah mendapatkan penjelasan dari salah seorang guru kami yang menyatakan bahwa jika seseorang itu memang beriman dan bertakwa kepada Alloh dan Rasul-Nya, maka cukuplah baginya satu dalil saja (baik dari Alquran maupun Assunnah Shahih) untuk bersegera mengamalkan isi dari dalil tersebut.
Sahabat muslim rahimakumulloh, berhijab bagi seorang perempuan muslim (muslimah) adalah wajib hukumnya berdasarkan dalil dari Alquran maupun Assunnah. Oleh karena itu, jika seorang muslimah itu memang beriman dan bertakwa kepada Alloh dan Rasul-Nya, maka wajiblah ia untuk melaksanakan berhijab.
Sahabat muslim rahimakumulloh, berhijab ini berkaitan dengan keadaan tubuh secara fisik. Maka tidak ada istilah “yang penting hatinya dulu yang berhijab, baru kemudian badannya yang berhijab”. Sungguh telah jelaslah perintah Alquran dan Assunnah mengenai hijab ini, yang mana kaitannya adalah dengan badan, bukan hati. Karena hati memiliki pengaturan sendiri, dan badan pun (secara fisik tampak luar) memiliki pengaturan tersendiri, tidak dapat dicampur-adukkan.
Agar lebih memberikan penjelasan bagi sahabat muslim sekalian, berikut ini adalah tafsiran ayat Alquran oleh Imam Ibnu Katsir mengenai perintah berhijab.
Alloh Subhanahu wa Ta’alaa berfirman dalam surah Al-Ahzaab (33) ayat 59,
Al-Ahzaab (33) : 59
Perintah Memakai Hijab
Allah Subhanahu wa Ta’alaa berfirman memerintahkan kepada Rasul-Nya agar menyuruh para wanita mukmin seluruhnya, begitu juga kehususan perintah kepada isteri-isteri dan anak-anak beliau karena kemuliaan mereka, untuk menjulurkan atau menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
Tujuannya agar mereka mudah untuk dikenali dari para wanita jahiliyah dan hamba-hamba sahaya perempuan. Jilbab sendiri adalah sejenis selendang panjang yang diletakkan melapisi kerudung. Penafsiran jilbab seperti ini dikemukakan oleh Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, al-Hasan al-Bashri, S’aid bin Jubair, Ibrahim an-Nakha’i, ‘Atha’ al-Khurasani dan banyak ulama lainnya. Jilbab pada saat sekarang adalah sama dengan izar (kain). Al-Jauhari berkata, “Jilbab adalah kain yang menutupi seluruh tubuh”.
‘Ali bin Abi Thalhah menuturkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallohu’anhumaa, ia berkata, “Allah memerintahkan para wanita mukmin, bila mereka keluar dari rumah-rumah mereka untuk sebuah keperluan, hendaknya mereka menutupi wajah-wajah mereka dari atas kepala mereka dengan jilbab. Hingga yang tampak dari mereka adalah sebuah biji mata saja”. (Ath-Thabari, XX/324)
Muhammad bin Sirin berkata, “Aku bertanya kepada ‘Ubaidah as-Salmani tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’alaa, “Hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”, maka ‘Ubaidah langsung menutup wajah dan kepalanya serta menampakkan mata kirinya saja.” (Ath-Thabari, XX/325)
Firman Allah Subhanahu wa Ta’alaa, “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”, yakni, jika mereka menutupkan jilbab ke seluruh tubuh, niscaya akan mudah dikenal bahwa mereka itu adalah wanita-wanita mukmin yang merdeka. Mereka bukan hamba sahaya dan bukan pula pelacur, dan mereka tidak akan diganggu.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’alaa, Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”, atas segala dosa dan kesalahan yang mereka lakukan di zaman jahiliyah, karena mereka melakukan itu semua tanpa pengetahuan agama.
Wallohuta’alaa A’lam, Wassalaamu’alaikum Warahmatullaahiwabarakaatuh
Title : Perintah Berhijab (Memakai Jilbab)
Description : Assalaamu’alaikum Warahmatullaahiwabarakaatuh Kami pernah mendapatkan penjelasan dari salah seorang guru kami yang menyatakan bahwa jika ...